kolom
Langganan

Pilkada dengan Keterbukaan Informasi Publik

by Sutarto  - Espos.id Kolom  -  Jumat, 4 Oktober 2024 - 22:38 WIB

ESPOS.ID - Sutarto (Solopos/Istimewa)

Mendapatkan akses informasi merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 huruf F UUD RI Tahun 1945:“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. 

Indonesia mempunyai UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan membentuk Komisi Informasi (KI) sebagai lembaga mandiri yang mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. 

Advertisement

Setiap badan publik mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik selain informasi yang dikecualikan, menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Ditinjau dari konteks bernegara, informasi publik memiliki peran penting dalam menerapkan prinsip demokrasi khususnya kedaulatan rakyat, sehingga kekuasaan pemerintahan didasarkan pada kepentingan rakyat. Keterbukaan informasi memberikan kesempatan setiap warga negara mendapat berbagai informasi publik yang dibutuhkan agar dapat berpartisipasi dan memiliki kesadaran politik untuk terlibat dalam proses demokratisasi. 

Advertisement

Keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan hak masyarakat, sekaligus sarana untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Masyarakat perlu mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum berdasarkan prinsip cepat, sederhana, tepat waktu, dan biaya ringan. Hal itu sebagai sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pilkada yang berakibat pada kepentingan publik. 

Dalam melaksanakan dan/atau mengawasi pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah wajib memberikan daftar informasi kepada masyarakat yang terdiri atas informasi setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta, dan informasi yang dikecualikan. Keempat informasi tersebut wajib diumumkan di website, media sosial, dan dipasang di tempat strategis yang dapat diketahui oleh masyarakat. 

Advertisement

Setiap informasi pilkada yang bersifat terbuka untuk publik harus dapat diperoleh secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Sarana atau media yang digunakan mengumumkan informasi publik bisa media elektonik dan nonelektronik yang dapat dijangkau dan diketahui secara mudah oleh masyarakat.

KPU daerah mempunyai kewajiban menyampaikan informasi publik antara lain  menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan informasi pilkada, mengumumkan informasi secara berkala maupun serta-merta, menyediakan informasi pilkada, melayani permintaan informasi, memberikan respons permintaan informasi dan tanggapan atas keberatan pemohon informasi, membuat dan memutakhirkan daftar informasi pilkada, dan menetapkan daftar informasi pilkada yang dikecualikan. 

Bawaslu daerah berkewajiban menyampaikan informasi publik mengenai program dan jadwal yang berkaitan dengan pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses pilkada; hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan pilkada; hasil pencegahan, pengawasan, penindakan dugaan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses pilkada; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan pilkada; dan informasi pilkada lainnya terkait pengawasan. 

KPU dan Bawaslu daerah wajib menentukan mana termasuk daftar informasi publik (DIP) yang bersifat terbuka dan mana daftar informasi dikecualikan (DIK). Dokumen yang bersifat terbuka dan diumumkan kepada masyarakat sekurang-kurangnya memuat daftar riwayat hidup; visi dan misi; akun media sosial, dan dan nama tim kampanye/pemenangan pasangan calon kepala daerah. Sedangkan informasi yang bersifat dikecualikan harus sesuai dengan undang-undang dan kepatutan yang didasarkan pada hasil uji konsekuensi yang timbul. 

Dalam pemilu, penyelenggara pemilu pasti akan berhubungan dengan data pasangan calon. Ada data yang sifatnya pribadi yang meliputi identitas lengkap, daftar riwayat hidup, daftar nama keluarga; riwayat kesehatan, harta kekayaan dan keuangan, akun media sosial, dan nama-nama tim kampanye/pemenangan. Penggunaan data pribadi itu  wajib memperhatikan UU No. 11/2008 jo. UU No. 1/2004 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 43/2009 tentang Kearsipan, dan UU No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. 

KPU daerah juga perlu mengingatkan kepada setiap pasangan calon kepala daerah untuk berkomitmen dalam Keterbukaan Informasi Publik jika terpilih. Mereka yang terpilih alam menjalankan pemerintahan berdasarkan asas-asas pemerintahan yang baik. 

Dengan adanya perubahan peta politik nasional, pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini berpotensi akan menimbulkan masalah hukum baik di Mahkamah Konstitusi maupun Komisi Informasi. Sengketa informasi publik bisa terjadi karena pemohon informasi tidak mendapatkan informasi dan pelayanan informasi dari badan publik sebagaimana mestinya. Contohnya,  pemohon informasi datang ke KPU daerah memohon informasi mengenai daftar pemilih tetap, daftar hadir pemilih dan petugas penyelenggara, hasil rapat pleno dan penetapan hasil akhir penghitungan suara mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga KPU daerah. Dengan adanya permohonan informasi publik, KPU daerah berkewajiban memberikan informasi apabila dokumen itu termasuk daftar informasi publik atau berhak menolak dengan alasan yang jelas sesuai UU karena dokumen termasuk daftar informasi dikecualikan.   Komisi Informasi berharap seluruh warga mengawal dan mengawasi pilkada dengan keterbukaan informasi publik agar dapat berjalan dengan demokratis, adil, dan jujur. 
(Artikel ini telah dimuat di Harian Solopos edisi 4 Oktober 2024. Penulis adalah Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah).

Advertisement
Syifaul Arifin - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif