Di Kabupaten Klaten, seusai pelantikan 50 anggota DPRD Kabupaten Klaten hasil Pemilu 2024, Bupati Klaten Sri Mulyani meminta mereka segera bekerja. Mereka berkewajiban menyelesaikan pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025.
Promosi 2,6 juta Pelaku UMKM Dapatkan Akses Pembiayaan KUR BRI di Sepanjang 2024
Anggota DPRD kabupaten/kota adalah wakil rakyat yang paling dekat dengan rakyat. Mereka tiap hari mudah berelasi dengan rakyat hingga lapisan terbawah di daerah pemilihan masing-masing. Rakyat juga mudah mengakses atau berkomunikasi dengan mereka.
Sebagian anggota DPRD kabupaten/kota adalah petahana, bahkan telah berkali-kali menjabat, dan sebagian adalah wajah baru dari kalangan generasi muda. Tantangan mereka menyusun RAPBD 2025 sekaligus menjadi peluang karena penyusunan RAPBD itu bersamaan dengan transisi pemerintahan di tingkat nasional atau pusat.
Di internal DPRD kabupaten/kota, terutama di Soloraya, tentu harus terjalin komunikasi intensif dan efektif di antara generasi tua dan generasi muda. Kemunculan anggota baru yang berusia muda harus mendapatkan ruang yang cukup untuk aktualisasi dan mereka harus bekerja keras memberi warna baru dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi DPRD kabupaten/kota.
Pekerjaan utama DPRD kabupaten/kota tentu saja tetap pada koridor legislasi (pembentukan peraturan daerah), penganggaran (terutama dalam penyusunan RAPBD 2025), dan pengawasan. Tiga tugas dan fungsi pokok ini perlu aktualisasi sehingga relevan dengan dinamika pemerintahan dan dinamika kebutuhan masyarakat di daerah.
Para anggota DPRD kabupaten/kota adalah kepanjangan tangan partai politik. Walakin, mereka tidak boleh sepenuhnya berada di bawah kendali elite partai politik. Mereka tetap harus diberi “kemerdekaan” menjalankan tugas pokok dan fungsi wakil rakyat dengan optimal untuk mengaktualisasikan kewenangan legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Di beberapa daerah mengemuka kebosanan, bahkan kemuakan, terhadap dominasi sautu partai politik yang terlalu lama sehingga menyebabkan tugas pokok dan fungsi DPRD kabupaten/kota laksana hanya stempel bagi eksekutif.
Kekuatan masyarakat sipil sangat penting untuk mendorong DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu 2024 tidak sekadar melanjutkan “kebiasaan” periode-periode sebelumnya.
Setidaknya kemunculan lebih banyak kaum muda di lembaga DPRD kabupaten/kota harus menghasilkan “sesuatu” yang baru, bukan sekadar melanjutkan business as usual sebagaimana yang tampak pada periode-periode sebelumnya.
Tantangan memberdayakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang paling mendasar adalah meningkatkan pendapatan asli daerah, mencegah korupsi, memperluas ruang bagi aspirasi rakyat dari segala golongan, terutama kelompok rentan, dan yang paling mendasar adalah membangun budaya berdemokrasi yang lebih dewasa.
Bahwa rakyat adalah tuan para anggota DPRD kabupaten/kota. Ini meniscayakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan harus sebesar-besar bermanfaat untuk rakyat.