Wilayah Kota Solo bagian utara membutuhkan SMPN baru. Dinas Pendidikan Kota Solo mengupayakan penambahan SMPN di kawasan itu, terutama di kawasan Kelurahan Kadipiro yang masuk wilayah Kecamatan Banjarsari dan Kelurahan Mojosongo yang masuk wilayah Kecamatan Jebres.
Zonasi sekolah negeri, di tengah masih banyak kritik karena keculasan yang terjadi di sana sini saat penerimaan peserta didik baru, diakui atau tidak ternyata berhasil menunjukkan peta persebaran anak-anak usia sekolah dan ketersediaan sekolah.
Promosi Melalui Pemberdayaan, BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban
Di banyak daerah mengemuka data dan fakta yang tak bisa diingkari bahwa ketersediaan sekolah dan persebaran siswa atau calon siswa tidak seimbang. Masih banyak daerah yang kekurangan sekolah.
Realitas ini selama bertahun-tahun dibiarkan. Sistem sebelumnya yang tak mengenal zonasi seakan-akan menutup realitas ketimpangan antara ketersediaan sekolah negeri dan persebaran siswa atau calon siswa.
Sebelum berlaku zonasi sekolah, pilihan sekolah yang jauh dari tempat tinggal dianggap bukan masalah karena potensi diterima masih ada asalkan punya nilai tinggi atau punya prestasi unggul di bidang nonakademis, misalnya olahraga atau kesenian.
Ketika zonasi sekolah diberlakukan, tujuan utamanya mendekatkan siswa atau calon siswa dengan sekolahan, ketahuan bahwa ketersediaan sekolah negeri belum selaras persebaran siswa atau calon siswa.
Kehendak Pemerintah Kota Solo membangun SMPN baru di kawasan Kota Solo bagian utara jelas berbasis realitas penerimaan peserta didi baru SMPN yang telah berjalan beberapa tahun menggunakan sistem zonasi.
Kenyataan yang sama juga terjadi di tingkat SMAN yang juga menerapkan sistem zonasi sekolah. Menjelang akhir 2024 warga di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera membangun SMAN di kawasan kecamatan itu.
Desakan atau tuntutan itu seiring Kelas Jauh SMAN Karangnongko yang dibuka di Desa Tlogowatu, Kecamatan Kemalang, selama tiga tahun terakhir menunjukkan jumlah peminat yang terus bertambah.
Desakan segera membangun SMAN baru di Kecamatan Kemalang itu juga berbasis realitas persebaran anak-anak calon siswa SMAN dan eksistensi SMAN yang memang tidak merata. Sistem zonasi sekolah membuka kenyataan pemerataan pendidikan yang belum terwujud di banyak wilayah.
Keputusan atau ide atau aspirasi membangun sekolah negeri baru, SMPN atau SMAN, harus didukung. Pemerintah tidak akan pernah rugi karena membangun sekolah baru.
Aset berupa tanah dan bangunan tetap menjadi milik pemerintah dan apabila suatu saat sekolah itu tak dibutuhkan lagi tinggal dialihfungsikan.
Membangun sekolah negeri baru adalah bagian penting dari kehadiran negara meratakan pendidikan, meratakan akses ke pendidikan, dan menyediakan sarana dasar dan penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.