Perkumpulan Penyandang Disabilitas Klaten (PPDK) berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Klaten mempersiapkan pewujudan pelayanan publik yang inklusif lewat penyusunan, pemberlakuan, dan monitoring rencana aksi daerah penyandang disabilitas.
Rencana aksi ini di Kabupaten Klaten diwujudkan dalam bentuk peraturan bupati yang mengharuskan semua organisasi perangkat daerah menuliskan program atau rencana aksi yang pro penyandang disabilitas.
Promosi Beri Kontribusi Nyata, BRI Peduli Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Dalam perspektif legal formal kewajiban penyusunan dan pemberlakuan rencana aksi daerah penyandang disabilitas hanya sampai di tingkat provinsi. Tidak ada kewajiban di tingkat kabupaten/kota merumuskan dan memberlakukan rencana aksi daerah penyandang disabilitas.
PPDK yang berkolaborasi bersama Pemerintah Kabupaten Klaten berinisiatif menyusun dan memberlakukan rencana aksi daerah penyandang disabilitas Kabupaten Klaten.
Inisiatif ini semata-mata dilandasi kenyataan masih banyak kebijakan, pelayanan publik, dan fasilitas publik yang belum ramah penyadang disabilitas.
Ikhtiar PPDK yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Klaten ini layak disebut sebagai pertemuan antara inisiatif dari bawah, inisiatif dari akar rumput penyandang disabilitas di Kabupaten Klaten, dan keterbukaan Pemerintah Kabupaten Klaten sebagai pemegang wewenang merumuskan aneka kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Inisiatif-inisiatif dari bawah, terutama dari kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, harus mendapat perhatian dari pemerintah daerah, terutama di tingkat kabupaten/kota.
Perhatian terhadap suara kelompok rentan harus selalu diberikan karena acapkali mereka tak mampu mengakses jalur-jalur formal perencanaan pembangunan dan penentuan kebijakan di daerah.
Keberdayaan mereka lewat komunitas atau organisasi, seperti PPDK, harus dimaknai sebagai keniscayaan untuk membangun ruang komunikasi dan ruang bersuara mengartikulasikan hak-hak dan kepentingan mereka yang sering tak terakomodasi lewat jalur-jalur formal pembangunan dan penentuan kebijakan di daerah.
Praktik baik kolaborasi PPDK sebagai representasi akar rumput dan Pemerintah Kabupaten Klaten sebagai penentu kebijakan harus diperkuat, dijadikan coontoh, dan direplikasi. Ini adalah wujud partisipasi yang mendapatkan ruang aktualisasi.
Partisipasi dalam mewujudkan pelayanan inklusif adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang, dapat mengakses dan menikmati layanan publik.
Pelayanan inklusif berfokus pada keadilan, kesetaraan, serta menghargai keragaman dan kebutuhan spesifik setiap individu, termasuk kelompok-kelompok yang rentan seperti penyandang disabilitas, anak-anak, warga lanjut usia, serta kelompok minoritas.
Penting mengedukasi masyarakat dan pemberi layanan publik tentang pentingnya inklusi dan cara mengimplementasikan. Kesadaran akan perbedaan kebutuhan tiap individu dapat menciptakan lingkungan yang lebih inklusif.
Pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan perlu memberikan kesempatan kepada kelompok-kelompok yang selama ini terpinggirkan. Mereka harus mendapat ruang partisipasi dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, dan evaluasi layanan publik.
Ini membantu memastikan bahwa kebijakan yang diambil relevan dan bermanfaat bagi semua. Lagkah lainnya adalah memastikan fasilitas publik, sarana transportasi, layanan kesehatan, fasilitas dan layanan pendidikan, dan teknologi mudah diakses oleh semua kalangan, terutama oleh mereka yang memiliki keterbatasan fisik atau sensorik.
Kolaborasi antarlembaga dengan mendorong kerja sama antara pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat sipil dalam menciptakan kebijakan dan program yang inklusif harus menjadi praktik baik yang dipertahakan dan ditingkatkan.