Peta jalan tersebut memotret dan merumuskan tiga sektor pengembangan ekonomi terintegrasi di kawasan Soloraya yang terdiri atas investasi, pariwisata, dan industri kreatif.
Promosi Kick Off Semarak HUT ke-129 BRI, Usung Tema Brilian dan Cemerlang
Peta jalan aglomerasi Soloraya dirumuskan agar menjadi acuan kebijakan pemerintah nasional dan pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam mengembangkan wilayah sehingga dapat membangun Soloraya yang terintegrasi, efisien, dinamis, serta adaptif.
Peta jalan yang berlandasan kajian ilmiah itu tidak akan bermakna apa-apa ketika tidak diaktualkan menjadi strategi teknis yang terukur. Landasan ilmiah setidaknya menjamin peta jalan itu bisa direalisasikan lewat strategi teknis tertentu.
Peta jalan aglomerasi Soloraya itu dapat mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan memastikan setiap elemen masyarakat Kota Solo dan sekitarnya terlibat secara inklusif dalam pengembangan dan pemberdayaan kawasan.
Pemerintah daerah di Soloraya harus bersinergi dan berkolaborasi, duduk bersama secara intensif, merumuskan strategi teknis agar peta jalan ini tidak muspra.
Tujuh pemerintah daerah di Soloraya harus berkomitmen dan konsisten membuat turunan kebijakan berbasis peta jalan aglomerasi itu agar upaya meningkatkan perekonomian daerah yang tumbuh berkelanjutan dapat terwujud.
Ego sektoral yang bakal menjadi penghambat dalam sinergi dan kolaborasi harus dihilangkan. Konsep aglomerasi Soloraya yang mencakup wilayah Kota Solo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Klaten ini tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang atau RPJP Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025—2045.
Pada tahap awal Kadin Kota Solo mendorong para pemangku kepentingan di kawasan tersebut melaksanakan lima agenda pengembangan ekonomi bersama-sama. Lima agenda itu adalah Soloraya Investment Forum, Soloraya Tourism Forum, Soloraya Business Forum, Soloraya Creative Expo, dan Soloraya Great Sale.
Dorongan tersebut harus didukung pula oleh Kadin di wilayah sekitar Kota Solo agar lima agenda utama tersebut bisa terwujud konsepnya dan terlaksana acaranya dalam waktu dekat.
Pada tahap awal, peta jalan aglomerasi Soloraya ditargetkan dapat memberikan dampak pada peningkatan investasi, jumlah wisatawan, jumlah pelaku usaha kecil dan menengah, dan peningkatan jumlah usaha kreatif yang naik kelas.
Agenda ini bukan cuma milik Kadin Kota Solo dan Pemerintah Kota Solo, tapi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Soloraya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan pemerintah pusat.
Rencana besar ini memerlukan dukungan unsur pentahelix. Bukan saja keterlibatan pemerintah tapi juga akademikus, badan atau pelaku usaha, masyarakat atau komunitas, serta media.
Sinergi dan kerja bersama akan mengatasi keterbatasan-keterbatasan itu menjadi tanpa batas sehingga membuka peluang lebih luas dalam pengembangan Soloraya.