Temuan terbaru mereka adalah fakta permintaan uang di luar biaya pendidikan resmi yang dilakukan dokter senior kepada mahasiswa peserta PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro dr. Aulia Risma Lestari.
Promosi Beri Kemudahan, Sinergi BRI dan Pelni Hadirkan Layanan Reservasi Tiket Kapal
Aulia ditemukan meninggal dunia di tempat indekosnya beberapa waktu lalu. Ia diduga kuat mengalami tekanan mental luar biasa karena perundungan yang dilakukan senior selama menjalani pendidikan sebagai peserta PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang. Permintaan uang ini berkisar Rp20 juga hingga Rp40 juta per bulan.
Kementerian Kesehatan telah melakukan beberapa langkah signifikan dalam pengusutan dugaan perundungan di PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro. Program studi ini telah dibekukakan sementara. Izin praktik Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro di RS dr. Kariadi Semarang juga telah ditangguhkan atau dihentikan sementara.
Rektorat Universitas Diponegoro menilai ada ketidakseimbangan perlakuan dari Kementerian Kesehatan. Universitas Diponegoro juga menjalankan investigasi internal. Investigasi itu masih berproses.
Universitas Diponegoro tak keberatan pada investigasi yang dilakukan pihak eksternal, Kementerian Kesehatan dan Polda Jawa Tengah. Yang mereka persoalkan adalah ketika aneka versi investigasi itu belum disimpulkan, termasuk belum ada kesimpulan dari proses hukum, Universitas Diponegoro merasa telah dihukum lebih dulu.
Penuntasan pengusutan memang menjadi keniscayaan. Tentu saja lebih cepat lebih baik. Otoritas di Universitas Diponegoro menyatakan kalau benar terjadi perundungan maka hukuman bagi pelaku jelas dan tegas, yaitu dikeluarkan dari PPDS alias drop out.
Kementerian Kesehatan serius mendorong pengusutan kasus ini ke proses hukum. Polda Jawa Tengah juga menyatakan serius mengusut kasus ini. Kementerian Kesehatan secara khusus juga mendorong temuan fakta tentang permintaan uang oleh dokter senior kepada peserta PPDS juga dibawa ke proses hukum.
Pengusutan hingga terang benderang, ketahuan siapa yang bersalah, teridentifikasi siapa yang bertanggung jawab, tentu lebih baik bagi semua. Baik bagi keluarga almarhumah dr. Aulia Risma Lestari. Baik bagi institusi Universitas Diponegoro Semarang. Baik bagi institusi RS dr. Kariadi Semarang.
Tentu juga baik bagi perbaikan sistem pendidikan dokter spesialis di seluruh universitas dan rumah sakit di Indonesia. Kuncinya pada transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan investigasi oleh internal Universitas Diponegoro, Kementerian Kesehatan, dan Polda Jawa Tengah.
Proses hukum penting untuk membangun efek jera. Proses hukum dibutuhkan untuk mengoreksi perilaku yang telanjur dianggap sebagai norma umum di lingkungan PPDS, sebagai kebiasaan, padahal sebenarnya tindakan barbar, biadab, dan tak berkorelasi dengan tujuan pendidikan dokter spesialis.
Tanpa itu semua, tanpa komitmen semua pihak untuk terbuka, tanpa kesediaan mengevaluasi, kasus hanya akan selesai karena ”tertiup angin lalu” dan tak menyelesaikan akar masalah: perundungan dengan segala modus.