Konstelasi politik menuju pilkada serentak 2024 yang dibangun jauh sebelumnya, seturut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terutama pemilihan presiden-wakil presiden, di banyak daerah belakangan hari berubah secara signifikan.
Promosi Berlimpah Hadiah, BRImo FSTVL Hadir Lagi untuk Pengguna Setia Super Apps BRImo
Putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan bagi partai poltik menjadi faktor utama yang mengubah konstelasi politik itu. Di Kabupaten Klaten yang sejak dini tampak jelas ada desain hendak memunculkan kotak kosong kini berubah dengan peluang bagi partai politik peraih minimal 7,5% suara sah dalam Pemilu 2024 mengusung calon bupati dan calon wakil bupati.
Di Kota Solo, kandidat wali kota terkuat, berdasar sejumlah survei elektabilitas, K.G.P.A.A. Mangkunagoro X tak jadi maju menjadi calon wali Kota Solo. Ini jelas mengubah peta persaingan kandidat sekaligus peta kekuatan partai politik pengusung dan pendukung.
Di beberapa daerah lain terjadi perubahan konfigurasi koalisi partai politik ketika ambang batas pencalonan diubah oleh putusan MK, menjadi lebih rendah dibanding ketentuan yang berlaku sebelumnya, yaitu minimal 20% kursi di DPRD atau 25% suara sah di daerah penyelenggara pilkada.
Perubahan cepat yang terjadi pada hari-hari menjelang batas akhir pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah bisa jadi berdampak memunculkan kandidat kepala daerah dan kandidat wakil kepala daerah yang ”tak begitu dikenal publik” daerah tersebut.
Rasionalitas menjadi sangat penting bagi pemilih. Yang jelas putusan MK itu memungkinkan lebih banyak kandidat kepala daerah dan kandidat wakil kepala daerah yang muncul. Putusan MK itu dalam tataran normatif jauh lebih baik dibanding ketentuan ambang batas pencalonan yang berlaku sebelumnya.
Putusan MK itu juga akan lebih menyehatkan dan mendewasakan demokrasi di negeri ini yang dimulai dari demokrasi lokal di pilkada. Perubahan itu mengandung harapan besar mampu mengurangi dominasi partai-partai politik besar.
Selain itu, perubahan tersebut juga dapat meminimalkan potensi munculnya calon tunggal di suatu daerah, yang sebelumnya menjadi kekhawatiran karena persyaratan ambang batas yang tinggi. Bagi pembangunan demokrasi ini jelas jauh lebih baik, jauh lebih sehat.
Perubahan ini tentu jadi angin segar bagi pemilih. Kendati demikian pemilih tetap perlu mengedepankan rasionalitas. Rasionalitas sangat penting agar pemilih tak salah pilih. Cermati semua jati diri dan rekam jejak kandidat. Ini penting untuk mendapatkan pemimpin daerah yang berintegritas dan kompeten.
Kenyataan muncul banyak kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah yang belum dikenal luas meniscayakan publik mencari informasi tentang mereka. Calon pemilih juga wajib mengetahui rekam jejak para kandidat agar berujung pada pilihan yang rasional.