Ketentuan yang diwacanakan sejak dua tahun lalu ini wujud konkret penghormatan terhadap hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi.
Promosi Melalui Pemberdayaan, BRI Angkat Potensi Klaster Buah Kelengkeng di Tuban
Peniadaan rekomendasi FKUB dalam perizinan pendirian rumah ibadah harus dimaknai sebagai langkah penting untuk memastikan setiap umat beragama di Indonesia dapat menjalankan ibadah tanpa hambatan administratif yang berlebihan.
Secara teknis, penghapusan rekomendasi FKUB akan mengurangi potensi diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas. Fakta menunjukkan dalam banyak kasus FKUB kerap menjadi batu sandungan bagi kelompok agama tertentu, terutama minoritas, dalam mendirikan tempat ibadah.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006) yang saat ini berlaku mengatur rekomendasi yang dipersyaratkan dalam perizinan pendirian rumah ibadah berasal dari dua institusi, yaitu Kantor Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Dalam keberagaman Indonesia, kerukunan beragama menjadi hal yang harus terus dipupuk dan disirami dengan semangat toleransi. Kementerian Agama harus menyusun panduan atau peraturan teknis pendirian rumah ibadah tanpa harus disertai rekomendasi FKUB.
Ini wujud nyata penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan beribadah. Pemerintah Indonesia harus menjamin bahwa setiap warga memiliki akses yang sama dalam menjalankan keyakinan mereka.
Setiap individu di negeri ini berhak menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan yang dianut. Toleransi beragama bisa menjadi jembatan guna memastikan hak-hak tersebut dihormati sehingga setiap orang dapat menjalankan agama yang dianut dengan tenang dan aman.
Kebijakan ini harus segera direalisasikan, disosialisasikan, dan diimplementasikan dengan panduan peraturan-peraturan pendukung yang mendorong kebebasan beragama dan beribadah di Indonesia.
Dengan demikian, Indonesia dapat terus menjadi contoh bagi dunia dalam hal keberagaman dan toleransi beragama. Dalam berbangsa dan bernegara, toleransi beragama merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun masyarakat yang harmonis dan damai.
Kita tidak boleh lengah dengan upaya-upaya infiltrasi yang berpotensi mengikis rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Toleransi beragama bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kebutuhan dalam masyarakat multikultural seperti Indonesia.
Dengan mendorong sikap saling menghormati dan menerima perbedaan, kita dapat menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis. Negeri ini seharusnya bisa menjadi rumah bernaung bagi setiap individu untuk dapat hidup damai dan beribadah sesuai dengan keyakinan tanpa rasa takut.
Toleransi beragama adalah kunci bagi persatuan dan kesatuan, serta dasar bagi terwujudnya kedamaian bangsa. Memudahkan pendirian tempat ibadah adalah bagian penting aktualisasi toleransi antarumat beragama.