Pasal 87 ayat (1) peraturan rektor itu mengatur Satuan Tugas Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual atau Satgas PPKS UNS berada di bawah dan bertanggung jawab kepada rektor UNS.
Promosi UMKM Binaan BRI, Minimizu Bawa Keunikan Dekorasi Alam ke Pameran Kriyanusa 2024
Pasal 87 ayat (2) peraturan rektor itu mengatur Satgas PPKS UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin ketua yang diangkat dan diberhentikan rektor dengan keputusan rektor.
Keputusan Rektor UNS itu layak diapresiasi dan dipuji, bahkan didukung, sebagai ikhtiar memperkuat Satgas PPKS di lingkungan perguruan tinggi. Dalam konteks penguatan Satgas PPKS di perguruan tinggi, keputusan seperti itu sangat penting.
Keputusan Rektor UNS itu harus didukung semua pihak sebagai upaya mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus sekaligus menindak pelaku kekerasan seksual di kampus dengan tindakan nyata, transparan, tegas, dan berefek menjerakan.
Kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi jamak karena ketimpangan relasi kuasa. Upaya yang harus dilakukan kampus adalah memberikan pemahaman yang cukup tentang isu gender.
Peristiwa kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi tidak hanya melibatkan mahasiswa dan dosen. Kasus ini juga dapat melibatkan tenaga kependidikan, warga perguruan tinggi lainnya, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, baik berkaitan langsung maupun tidak langsung.
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 menjelaskan kasus kekerasan seksual yang dapat dilaporkan kepada Satgas PPKS di perguruan tinggi adalah kasus kekerasan seksual yang berkaitan dengan kegiatan tridarma perguruan tinggi.
Walakin, hal itu dapat diartikan baik yang berkaitan langsung dan tidak langsung dengan tridarma perguruan tinggi. Bisa saja peristiwa kekerasan seksual terjadi pada civitas academica bukan dalam konteks tridarma perguruan tinggi secara langsung, namun dampak yang dirasakan dapat berimplikasi pada fungsi tridarma perguruan tinggi pada kemudian hari.
Penanganan kasus kekerasan seksual harus mengacu pada kepentingan terbaik bagi korban. Hal ini menjadi landasan prinsip Satgas PPKS di lingkungan perguruan tinggi dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Perspektif korban harus menjadi landasan utama. Dalam konteks UNS, tugas rektor sebagai penanggung jawab utama Satgas PPKS adalah mengarusutamakan perspektif korban dalam setiap penanganan kasus, bukan malah mengedepankan penyelesaian ”di bawah tangan” yang berorientasi menyelamatkan pelaku.
Satgas PPKS harus menerapkan prinsip-prinsip yang tepat untuk memastikan upaya-upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban untuk pemulihan, penegakan hukum, dan menjamin ketidakberulangan kasus.
Jalan yang ditempuh Rektor UNS dengan mengoordinasi langsung Satgas PPKS hendaknya berbuah tindak pencegahan yang intensif dan penindakan pelaku secara tegas dan tanpa kompromi.