Seleksi pimpinan dan anggota dewan pengawas KPK kali ini sangat penting dan krusial. Seleksi kali ini bisa dimaknai sebagai penentu apakah akan terjadi perbaikan di lembaga antikorupsi ini atau malah sekadar business as usual dan ”kerusakan” di KPK dianggap bukan sesuatu yang serius.
Promosi BRI Dampingi Petani Jeruk Semboro di Jember Terapkan Pertanian Berkelanjutan
Kebutuhan riil negeri ini menunjukkan harus tetap ada lembaga khusus pemberantasan korupsi. Lembaga penegak hukum lain—kejaksaan dan kepolisian—belum menunjukkan peningkatan kinerja pada urusan pemberantasan korupsi.
Atas dasar inilah seleksi calon pimpinan KPK dan calon anggota dewan pengawas KPK harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Penilaian terhadap calon pimpinan dan calon anggota dewan pengawas KPK harus berdasarkan pada kriteria-kriteria objektif.
Ini demi memastikan mereka yang terpilih memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi dan mampu menjalankan tugas dengan penuh dedikasi. Seleksi yang transparan dan akuntabel penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga independen dan berintegritas.
Proses seleksi seharusnya melibatkan partisipasi publik serta mempertimbangkan rekam jejak dan integritas. Masyarakat perlu diberi ruang untuk memberikan masukan dan kritik terhadap semua kandidat sehingga terpilih yang benar-benar berkualitas dan berintegritas dalam memberantas korupsi.
Seleksi kali ini harus mencegah berulangnya persoalan kelembagaan KPK periode 2019-2024 yang dirundung aneka masalah hukum dan etika di tingkat pegawai hingga pimpinan. Jika proses seleksi dilakukan dengan baik, setidaknya ada harapan baru bahwa KPK dapat kembali menjalankan fungsi dengan efektif dan berdaya guna.
Sebaliknya, jika proses seleksi dilakukan asal-asalan atau penuh kepentingan tertentu, kerusakan yang telah terjadi di KPK bisa semakin parah, makin mengikis kepercayaan publik, dan melemahkan pemberantasan korupsi di negeri ini.
Apabila dibandingkan dengan periode sebelumnya jumlah pendaftar calon pimpinan lembaga antikorusi ini terbilang lebih sedikit. Ini tentu berhubungan erat dengan minimnya kepercayaan dan harapan publik terhadap KPK.
Jumlah pendaftar calon pimpinan KPK pada periode 2014-2019 jauh lebih banyak dibanding periode saat ini, lebih dari 300 orang. Minimnya jumlah pendaftar kali ini tentu tidak bisa dilepaskan dari Presiden Joko Widodo yang lamban membentuk panitia seleksi calon pimpinan KPK.
Presiden baru menerbitkan keputusan presiden tentang pembentukan panitia seleksi pada 30 Mei 2024. Seleksi calon pimpinan dan calon anggota dewan pengawas KPK kali ini layak dijadikan landasan penilaian apakah KPK selekasnya dibubarkan saja atau malah menumbuhkan harapan baru untuk menguatkan lagi lembaga antikorupsi ini yang telanjur dilemahkan secara sistematis oleh DPR dan pemerintah.