Ia mengusulkan penghitungan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN dihitung berdasarkan pendapatan negara, bukan berdasarkan belanja negara.
Promosi Beri Kontribusi Nyata, BRI Peduli Adakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Sejumlah pihak yang peduli pada urusan pendidikan nasional menyatakan pengubahan metode penghitungan seperti itu bisa menyusutkan anggaran untuk pendidikan sekitar Rp100 trilun hingga Rp150 triliun.
Alih-alih mengubah skema pengalokasian anggaran, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menyarankan pemerintah lebih menyoroti efektivitas pengelolaan anggaran pendidikan yang nilainya memang sangat besar itu.
Apabila ditimbang-timbang dari sisi urgensi, sebetulnya lebih penting mengevaluasi efektivitas penggunaan anggaran pendidikan yang 20% dari APBN itu daripada sekadar mengubah metode pengalokasiannya.
Anggaran pendidikan harus benar-benar dievaluasi secara mendalam. Alokasi anggaran pendidikan wajib minimal 20% dari total belanja di APBN dan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Amanat konstitusi ini bermakna alokasi anggaran pendidikan minimal 20% dari total APBN dan APBD, bukan dari pendapatan negara dan pendapatan daerah.
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah aturan turunan dari Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 itu. Ide Menteri Keuangan itu cukuplah diposisikan sebagai wacana, sebagai pemancing diskursus.
Kini yang sebenarnya yang jauh lebih penting adalah memastikan alokasi anggaran pendidikan yang sangat besar itu, dalam RAPBN 2025 nilainya lebih dari Rp700 triliun, benar-benar bermanfaat sebesar-besarnya untuk kemajuan pendidikan, pemerataan pendidikan, dan peningkatan kualitas pendidikan.
Hal-hal mendasar tersebut sejauh ini belum tercapai secara optimal. Dibutuhkan evaluasi mendalam dan menyeluruh untuk mengetahui secara detail ke mana penggunaan alokasi anggaran pendidikan yang nilainya 20% dari APBN itu.
Evaluasi yang mendasar demikian sangat penting demi mengetahui sejauh mana efektivitas alokasi anggaran pendidikan itu. Kenyataan menunjukkan belum ada perubahan signifikan pada urusan kualitas pendidikan nasional dan pemerataan pendidikan nasional.
Jangan mengurangi anggaran pendidikan dengan metode penghitungan yang menyimpang dari makna konstitusi. Pada saat yang sama, pemerintah dan DPR harus segera mengevaluasi alokasi anggaran pendidikan yang sangat besar itu.
Birokrasi pendidikan tampaknya tidak kompeten mengelola anggaran sebesar itu sehingga realisasinya tidak sampai pada urusan-urusan pokok pendidikan: kesejahteraan guru, peningkatan kualitas pendidikan, dan pemerataan pendidikan.
Sejauh ini, dengan anggaran sebesar yang dialokasikan dalam APBN selama ini, ternyara belum menyelesaikan urusan-urusan dasar pendidikan, apalagi kalau anggaran dikurangi.