Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2024-2029 mengumumkan 20 calon pimpinan KPK dan 20 calon anggota Dewan Pengawas KPK lolos tahap tes asesmen.
Pemilihan pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 layak dimaknai sebagai persimpangan bagi KPK, hendak menuju titik balik atau malah menuju titik nadir.
Promosi Beri Kemudahan, Sinergi BRI dan Pelni Hadirkan Layanan Reservasi Tiket Kapal
Menjadi titik balik apabila pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029, di tengah realitas Undang-undang KPK yang memang melemahkan institusi ini, punya misi dan visi yang sama mengembalikan muruah KPK menjadi lembaga antikorupsi yang penuh integritas, tegas, keras, dan tanpa kompromi.
Menjadi titik nadir apabila komposisi pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 hanya bekerja seadanya dan sebisanya, sekadar mengisi “lowongan pekerjaan” tanpa punya kesadaran bahwa KPK kini adalah KPK yang telah menjadi korban konspirasi pemerintah dan DPR untuk melemahkan gerakan pemberantasan korupsi.
Pada Agustus 2023, Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis hasil survei kepercayaan terhadap lembaga negara dan KPK terpuruk dibandingkan tiga tahun sebelumnya. Survei dengan 1.200 responden itu menunjukkan 61% penilaian warga cukup percaya kepada KPK. Angka itu masih di bawah yang didapat Polri dan MPR.
Kepercayaan terhadap KPK juga merosot berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia dengan 1.201 responden pada April 2024. Angka kepercayaan terhadap KPK masih di bawah TNI, institusi kepresidenan, Kejaksaan Agung, Mahkamah Konstitusi, pengadilan, Polri.
Pada tahun ini KPK dihadapkan pada tantangan yang lebih besar. Warga lebih vokal mendesak KPK menunjukkan komitmen menegakkan hukum, termasuk pada konteks indikasi gratifikasi yang terkuak dari hedonisme keluarga penyelenggara negara.
Riuh desakan dan kritik terhadap KPK karena kasus itu tentu membangun persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut. Panitia seleksi bertanggung jawab hanya meloloskan kandidat yang benar-benar berintegritas, punya misi dan visi jelas dalam pemberantasan korupsi, berdaya komunikasi baik dan efektif untuk menjalin kerja sama antarpenegak hukum, dan berkehendak kuat mengembalikan lagi kekuatan KPK.
Latar belakang profesi calon pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK harus menjadi perhatian serius. Pertama, calon pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK dengan latar belakang aparatur negara dan penegak hukum seharusnya berkontribusi antikorupsi sejak di lembaga masing-masing.
Kedua, panitia seleksi harus melihat kepentingan kekuasaan politik eksekutif dan legislatif yang berkepentingan mengebiri pemberantasan korupsi lewat pelemahan, bahkan pembunuhan, KPK dengan tangan dewan pengawas.
Ketiga, panitia seleksi harus jeli menelisik jumlah dan fluktuasi harta kekayaan calon pimpinan dan anggota Dewan Pengawas KPK. Sistem pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara bersifat sepihak dan tidak ada penelusuran sumber sebagaimana mandat Pasal 20 UNCAC atau Konvensi Antikorupsi PBB.