kolom
Langganan

Terpaksa Jujur Pajak - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Muhammad Aslam  - Espos.id Kolom  -  Senin, 22 Juli 2024 - 12:55 WIB

ESPOS.ID - Muhammad Aslam (Solopos/Istimewa)

Esposin, SOLO – Di dunia ini tidak ada yang pasti kecuali kematian dan pajak. Demikian pernyataan Benyamin Franklin (17 Januari 1705 – 17 April 1790), seorang negarawan Amerika Serikat. Pajak merupakan pungutan kepada rakyat yang dapat dipaksakan pemerintah berdasarkan undang-undang dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Di berbagai negara yang menjalankan demokrasi seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, Kanada, Jepang, dan Indonesia, pajak menjadi sumber utama penerimaan negara. Pemungutan pajak menggunakan self assessment system.

Advertisement

Setiap wajib pajak dituntut melaksanakan kewajiban perpajakan berupa mendaftar, menghitung, membayar, dan melapor secara mandiri. Tujuannya membangun kepercayaan antara institusi pemungut pajak dengan wajib pajak, penyederhanaan sistem administrasi perpajakan, efisiensi pemungutan pajak, dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara sukarela.

Self assessment system tidak menjamin penghasilan yang diperoleh wajib pajak dilaporkan seluruhnya dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak. Kementerian Keuangan telah memublikasikan rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) atau tax ratio Indonesia tahun 2023 sebesar 10,21%.

Meskipun masih di level double digit, tax ratio tahun 2023 menurun dibanding tahun 2022 yang sebesar 10,39%. Penyebabnya adalah program pengungkapan sukarela (PPS) pada 2022 yang tidak berulang pada 2023.

Advertisement

Tax ratio Indonesia tahun 2022 yang sebesar 10,39% merupakan capaian tertinggi pada periode 2015—2023. Capaian tax ratio Indonesia tahun 2022 masih di bawah rata-rata tax ratio negara-negara di kawasan Asia Pasifik yang sebesar ±19% pada tahun yang sama.

Jauh lebih rendah daripada rata-rata tax ratio negara-negara anggota Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang sebesar ±33,5% pada 2022. Tax ratio Indonesia rendah disebabkan setidaknya tiga hal.

Pertama, ketentuan atau peraturan khusus yang berbeda dari ketentuan atau peraturan perpajakan yang berlaku umum seperti pemberian insentif pajak kepada wajib pajak tertentu, pengurangan tarif pajak pada usaha atau objek pajak tertentu, dan lain-lain.

Kedua, keterbatasan kemampuan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam mengumpulkan pajak dan kapasitas pengawasan. Ketiga, kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang perpajakan.

Advertisement

Pemerintah mereformasi perpajakan di segala aspek administrasi perpajakan dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan yang mencakup organisasi, sumber daya manusia, dan sistem informasi administrasi perpajakan.

Tujuannya, institusi perpajakan menjadi lebih kuat, kredibel, dan akuntabel serta mempunyai proses bisnis yang efektif dan efisien; membangun sinergi yang optimal antarlembaga; meningkatkan kepatuhan wajib pajak; dan meningkatkan penerimaan pajak.

Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) adalah bagian reformasi perpajakan berupa proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis commercial off-the-shelf (COTS) dan pembenahan database atau basis data perpajakan agar sistem administrasi perpajakan menjadi mudah, sederhana, andal, terintegrasi, akurat, pasti, dan aman.

Sistem administrasi perpajakan yang saat ini dipakai sudah usang dan memiliki beragam aplikasi yang belum terintegrasi atau tidak mencakup semua proses bisnis yang dijalankan DJP.

Advertisement

Ini berdampak tidak optimal dalam menjalankan proses bisnis perpajakan modern serta tidak stabil ketika digunakan untuk meningkatkan layanan elektronik, meningkatkan beban data, dan meningkatkan akses pengguna karena tidak didukung infrastruktur teknologi yang memadai.

PSIAP adalah sistem administrasi perpajakan modern dan terotomatisasi yang mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) agar setiap transaksi keuangan atau nonkeuangan terdeteksi atau terpantau secara otomatis untuk mencegah kecurangan dan membuat wajib pajak ”terpaksa jujur”.

Ini juga mengintegrasikan seluruh sistem administrasi perpajakan yang kompleks, seperti pendaftaran (e-registration), pembayaran (e-billing), pemindahbukuan (e-pbk), dan lain sebagainya atas kewajiban pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), atau kewajiban pajak lain dalam satu platform sekaligus mengurangi interaksi antara pegawai DJP dengan wajib pajak untuk mencegah suap atau gratifikasi.

PSIAP diharapkan menjadi sistem administrasi perpajakan yang bermanfaat. Bagi wajib pajak,  akun wajib pajak otomatis tersimpan di portal DJP, mendapatkan layanan perpajakan berkualitas prima, mengurangi biaya kepatuhan, mengurangi sengketa pajak.

Advertisement

Bagi pemangku kepentingan, memperoleh data terbaru seketika dan aktual, meningkatkan fungsi layanan perpajakan, dan lain sebagainya. Bagi pegawai DJP, pemberian layanan perpajakan lebih efektif dan prima, peningkatan produktivitas dan kapabilitas pegawai DJP karena sistem administrasi perpajakan yang  terintegrasi.

Bagi institusi DJP, meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat kepada DJP serta  meningkatkan kinerja DJP. Meskipun PSIAP memiliki banyak manfaat, ada tantangan yang harus dihadapi.

Pertama, mengembangkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang jelas, mudah dimengerti atau dipahami, sederhana, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dari pegawai DJP maupun wajib pajak.

Kedua, menjamin keamanan dan melindungi data wajib pajak dari ancaman keamanan siber. Ketiga, pelatihan sumber daya manusia agar terampil dan terlatih tentang teknologi informasi, analisis data, dan pengelolaan informasi.

Keempat, ketersediaan infrastruktur teknologi yang canggih seperti server yang kuat, kecepatan Internet yang tinggi, perangkat keras maupun perangkat lunak yang memadai. Kelima, konsisten membangun kesadaran dan kepatuhan wajib pajak secara sukarela maupun melalui penegakan hukum.

Kesadaran wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri berkaitan dengan moral. Moral mengarahkan seseorang melakukan perbuatan baik atau buruk. Kesadaran melaksanakan kewajiban perpajakan melahirkan moral perpajakan.

Advertisement

Jika wajib pajak memiliki kesadaran tinggi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, moral perpajakan juga tinggi. Pungutan pajak sangat dibutuhkan karena pemerintah tidak dapat menghasilkan kekayaan.

Jika sebuah negara kekurangan penerimaan pajak, bisa dipastikan masyarakat di negara tersebut rendah moralnya dalam berkontribusi dan berbakti kepada negara, tidak menjalankan tanggung jawab ekonomi dengan baik dan benar.

Pajak adalah alat mengurangi kesenjangan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan serta memengaruhi perilaku para pelaku ekonomi untuk berinvestasi, mengendalikan konsumsi barang tertentu, dan lain-lain.

Reformasi perpajakan akan terus dilakukan mengikuti perkembangan zaman untuk meningkatkan penerimaan pajak, memperluas basis pajak, dan menaikkan rasio pajak.

Ini mendorong negara memiliki dana yang memadai untuk membiayai pembangunan nasional, seperti membangun infrastruktur, memperbaiki kualitas pendidikan, meningkatkan layanan kesehatan, dan membiayai pengeluaran pemerintah lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pajak tidak hanya untuk rakyat yang membayar pajak, tetapi juga untuk rakyat yang tidak wajib membayar pajak.

(Versi lebih singkat esai ini terbit di Harian Solopos edisi 20 Juli 2024. Penulis adalah praktisi perpajakan yang tinggal di Kota Solo)

Advertisement
Ichwan Prasetyo - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif