kolom
Langganan

Tak Serius Memberantas Judi Daring - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Redaksi  - Espos.id Kolom  -  Selasa, 30 Juli 2024 - 09:55 WIB

ESPOS.ID - Petugas merapikan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024). Dittipidum Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perjudian online dan pornografi online sindikat internasional jaringan Taiwan dengan menangkap tujuh orang tersangka dan menyita barang bukti berupa HP, laptop serta alat live streaming. (Antara/Hafidz Mubarak A.)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan sebanyak 191.380 remaja berusia 17 tahun hingga 19 tahun terlibat judi online atau judi daring dengan 2,1 juta transaksi yang mencapai Rp282 miliar.

Judi daring juga menyebabkan makin banyak rumah tangga rusak karena perceraian. Ironisnya, sebagian besar pelaku judi daring berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang kebanyakan bermimpi ingin mendapatkan uang melimpah dengan cara instan.

Advertisement

Mereka telah masuk perangkap tanpa dasar yang digali para bandar judi daring yang ingin mengeruk uang sebanyak-banyaknya dengan tawaran dan janji-janji palsu. Pemerintah tampak belum serius memberantas judi daring.

Publikasi PPATK tentang nilai transaksi judi daring dan siapa saja yang terlibat, termasuk sangat banyak anak yang terlibat, belum menggerakkan pemerintah merumuskan strategi taktis yang signifikan menekan judi daring atau memberantas judi daring.

Sejauh ini yang dipublikasikan pemerintah hanya telah memblokir sekian banyak situs judi daring tanpa penjelasan lebih lanjut tentang tindakan ketika situs-situs judi daring itu muncul lagi dengan nama situs yang berbeda.

Advertisement

Perkiraan transaksi judi daring hingga Juli 2024 ini mencapai Rp900 triliun. Pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan judi daring yang terbentuk dari unsur Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, dan Otoritas Jasa Keuangan.

Pembentukan satgas pemberantasan judi daring belum menunjukkan kerja nyata, selain hanya publikasi data sekian banyak situs judi daring telah diblokir dan penangkapan sedikit orang yang mempromosikan judi daring atau ketahuan berjudi daring.

Judi daring sebenarnya bukan kejahatan canggih dan susah diberantas. Di setiap laman situs judi daring pasti tertera rekening penampung deposit atau dompet digital yang digunakan pemain mentransfer uang  taruhan.

Advertisement

Rekening-rekening itu pastilah menginduk bank-bank di Indonesia karena mayoritas penyelenggara dan pelaku judi daring itu orang Indonesia. Tindakan hukum yang keras dan tegas harus diberlakukan kepada pemilik-pemilik rekening itu.

Memblokir situs memang penting, tapi menangkap dan menghukum ”nyawa situs” jauh lebih penting. Petunjuknya ada dan jelas: rekening bank. Kalau serius, mudahlah menangkap mereka.

Tinggal niat dan komitmen yang diperlukan untuk bertindak dengan melibatkan berbagai elemen terkait. Tak kalah penting keterlibatan masyarakat hingga lingkup terkecil, termasuk keluarga,  juga perlu terus didorong untuk ikut memperkukuh pagar perlindungan dari rayuan masif judi daring.

Mungkin judi daring menjadi dalih seseorang mencari penghasilan untuk keluarga yang susah didapatkan di dunia nyata, namun dengan dukungan orang-orang sekitar dan kemudahan akses ekonomi yang dilengkapi edukasi literasi keuangan, kasus-kasus judi daring akan bisa dikurangi bahkan dapat diberantas tuntas di negeri ini.

Advertisement
Ichwan Prasetyo - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif