by Redaksi - Espos.id Kolom - Sabtu, 29 Juli 2023 - 10:47 WIB
Benny Tjokrosaputro harus mengembalikan uang hasil kejahatan senilai Rp6 triliun. Penyitaan Benteng Vastenburg itu menunjukkan perkembangan baru bahwa benteng di tengah Kota Solo aset bersejarah peninggalan era kolonial Belanda itu dikuasai atau setidaknya dalam penguasaan individua atau korporasi.
Barang rampasan negara (baran) menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara adalah benda sitaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia mendefinisikan baran sebagai barang milik negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.
Benda sitaan negara (basan) adalah benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Benda ini bisa disita oleh penyidik atau penuntut umum guna keperluan proses peradilan. Baran merupakan barang milik negara/daerah.
Hasil bersih baran yang dilelang masuk ke kas negara/daerah sehingga berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Keuangan Negara baran merupakan bagian dari keuangan negara. Ketentuan itu bisa menjadi basis analisis bahwa Benteng Vastenburg kini berstatus milik negara dan dikuasai negara.
Ini seharusnya membuka peluang bagi negara untuk “mengembalikan” status Benteng Vastenburg menjadi aset sejarah yang dikuasai negara. Ini menjadi jalan terbaik untuk menjaga kelestarian Benteng Vastenburg sebagai warisan sejarah dan diberdayakan menjadi milik publik di bawah penguasaan negara.
Ada beberapa contoh benda milik terpidana kasus korupsi yang disita negara berstatus benda cagar budaya dan kemudian dikuasai negara serta digunakan untuk kepentingan publik, tidak dikuasai oleh individu atau korporasi melalui lelang.
Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita bangunan di Jl. Perintis Kemerdekaan, Kota Solo, terkait kasus korupsi simulator di korps kepolisian lalu lintas, kini bangunan itu diserahkan kepada Pemerintah Kota Solo untuk dikelola. Dorongan dari masyarakat adalah menjadikan Benteng Vastenburg di Kota Solo menjadi milik negara dan dikelola oleh Pemerintah Kota Solo.
Momentum penyitaan sebagian lahan dan bangunan Benteng Vastenburg kali harus menjadi momentum—dengan memanfaatkan segala peluang—mengembalikan aset sejarah itu agar jangan dikuasai individu atau korporasi. Ini demi manfaat optimal bagi masyarakat sebagai tempat publik yang representatif dan mengandung nilai sejarah perkembangan Kota Solo.