kolom
Langganan

Membenahi Sirekap - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Redaksi  - Espos.id Kolom  -  Rabu, 10 Juli 2024 - 09:55 WIB

ESPOS.ID - Seorang saksi partai memotret hasil pengitungan suara saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara secara manual tingkat Kecamatan di GOR Tanah Abang, Jakarta, Senin (19/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan sementara Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dan akan mengakuratkan atau sinkronisasi data numerik tampilan publik di laman pemilu2024.kpu.go.id dengan data autentik yang ada dalam foto formulir model C. (Antara/Galih Pradipta)

Penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu pada 14 Februari 2024 lalu meninggalkan banyak catatan penting yang harus menjadi basis pembenahan sistem pemilu.

Salah satu catatan penting adalah tentang sistem dan kualitas Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau Sirekap yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Advertisement

Pemilihan kepala daerah atau pilkada yang digelar serentak pada akhir tahun ini membutuhkan Sirekap yang tangguh, terpercaya, dan berintegritas. Pemunguran suara pilkada serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta  wali kota dan wakil wali kota. Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi  untuk menampilkan hasil perhitungan suara sekaligus menjadi  alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu dan pilkada.

Advertisement

Pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta  wali kota dan wakil wali kota. Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi  untuk menampilkan hasil perhitungan suara sekaligus menjadi  alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu dan pilkada.

Tujuan awal penggunaan Sirekap adalah sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik hasil pemilu. Sirekap menyajikan hasil pemilu di tiap tempat pemungutan suara (TPS) dengan cepat kepada publik.

Pada kenyataannya Sirekap justru menyumbang penurunan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga penyelenggara pemilu. Hal itu disebabkan banyak permasalahan yang muncul pada Sirekap mobil maupun website.

Advertisement

Penggunaan Sirekap adalah pewujudan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seharusnya sistem Sirekap mengikuti standar operasional dan keamanan dalam kapasitas sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup publik (PSE publik).

Beragam kesalahan dalam sistem Sirekap yang mengemuka saat proses penghitungan suara hasil Pemilu 2024 menunjukkan sistem itu tidak dikelola secara serius. Sejumlah kesalahan yang mengemuka sifatnya elementer dan terkesan “konyol”.

Apabila pilkada serentak pada akhir 2024 tetap menggunakan Sirekap, KPU wajib membenahi. Masih ada waktu untuk membenahi. Setidaknya hingga tiga bulan ke depan.

Advertisement

KPU harus transparan atas konsep atau rancangan aplikasi yang akan digunakan. Ini penting agar masyarakat tidak curiga dengan aplikasi Sirekap yang digunakan KPU dalam pilkada pada akhir 2024.

KPU juga perlu mengadakan uji coba aplikasi secara berulang sebelum digunakan dalam penghitungan suara hasil pilkada.  Sesuai tujuan awal untuk meningkatkan kepercayaan publik, uji coba harus bisa diakses dan dipantau publik.

Uji coba Sirekap yang telah dibenahi penting untuk mencegah dan mempersiapkan mitigasi kesalahan sistem Sirekap. Seluruh petugas pilkada serentak pada akhir 2024  harus mendapat pelatihan tentang materi atau praktik penggunaan aplikasi tersebut.

Advertisement

Pengakuan dan kesadaran KPU bahwa Sirekap belum siap menjadi alat bantu yang resmi, apalagi untuk menggantikan proses manual penghitungan suara, penting untuk membangun sistem yang lebih baik, tangguh, berintegritas, dan terpercaya.

Advertisement
Ichwan Prasetyo - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif