by Redaksi - Espos.id Kolom - Rabu, 10 Juli 2024 - 09:55 WIB
Salah satu catatan penting adalah tentang sistem dan kualitas Sistem Informasi Rekapitulasi Suara atau Sirekap yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemilihan kepala daerah atau pilkada yang digelar serentak pada akhir tahun ini membutuhkan Sirekap yang tangguh, terpercaya, dan berintegritas. Pemunguran suara pilkada serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi untuk menampilkan hasil perhitungan suara sekaligus menjadi alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu dan pilkada.
Pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi untuk menampilkan hasil perhitungan suara sekaligus menjadi alat bantu dalam rekapitulasi penghitungan suara hasil pemilu dan pilkada.
Tujuan awal penggunaan Sirekap adalah sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik hasil pemilu. Sirekap menyajikan hasil pemilu di tiap tempat pemungutan suara (TPS) dengan cepat kepada publik.
Pada kenyataannya Sirekap justru menyumbang penurunan kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga penyelenggara pemilu. Hal itu disebabkan banyak permasalahan yang muncul pada Sirekap mobil maupun website.
Penggunaan Sirekap adalah pewujudan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seharusnya sistem Sirekap mengikuti standar operasional dan keamanan dalam kapasitas sebagai penyelenggara sistem elektronik lingkup publik (PSE publik).
Beragam kesalahan dalam sistem Sirekap yang mengemuka saat proses penghitungan suara hasil Pemilu 2024 menunjukkan sistem itu tidak dikelola secara serius. Sejumlah kesalahan yang mengemuka sifatnya elementer dan terkesan “konyol”.
Apabila pilkada serentak pada akhir 2024 tetap menggunakan Sirekap, KPU wajib membenahi. Masih ada waktu untuk membenahi. Setidaknya hingga tiga bulan ke depan.
KPU harus transparan atas konsep atau rancangan aplikasi yang akan digunakan. Ini penting agar masyarakat tidak curiga dengan aplikasi Sirekap yang digunakan KPU dalam pilkada pada akhir 2024.
KPU juga perlu mengadakan uji coba aplikasi secara berulang sebelum digunakan dalam penghitungan suara hasil pilkada. Sesuai tujuan awal untuk meningkatkan kepercayaan publik, uji coba harus bisa diakses dan dipantau publik.
Uji coba Sirekap yang telah dibenahi penting untuk mencegah dan mempersiapkan mitigasi kesalahan sistem Sirekap. Seluruh petugas pilkada serentak pada akhir 2024 harus mendapat pelatihan tentang materi atau praktik penggunaan aplikasi tersebut.
Pengakuan dan kesadaran KPU bahwa Sirekap belum siap menjadi alat bantu yang resmi, apalagi untuk menggantikan proses manual penghitungan suara, penting untuk membangun sistem yang lebih baik, tangguh, berintegritas, dan terpercaya.