by Redaksi - Espos.id Kolom - Senin, 23 Oktober 2023 - 10:55 WIB
Penambangan tanah uruk di wilayah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali memunculkan perdebatan dan protes di tengah masyarakat. Di Kabupaten Klaten penambangan tanah uruk berdampak kerusakan jalan dan lingkungan. Di Kabupaten Boyolali masyarakat mengeluhkan dampak buruk bagi lingkungan hidup.
Penindakan atau penertiban tambang selama ini terkesan tersendat-sendat. Begitu banyak kepentingan berkelindan. Birokrasi tidak menyumbang solusi karena pengaturan dan penegakan hukum tumpang tindih antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Ketika ada masalah, siapa yang harus merespons dan bertanggung jawab, hanya saling lempar bola panas. Mengemuka dugaan ada mafia yang membuat penertiban tambang makin rumit. Semua aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan seharusnya dikaji sedari awal.
Ada analisis mengenai dampak lingkungan yang harus menjadi rujukan dengan mitigasi dampak dan kerusakan lingkungan serta cara mengantisipasi dan menangani. Penambangan tanah uruk mensyaratkan kewajiban reklamasi lahan dan perbaikan sarana dan prasarana umum pascatambang.
Ada ketentuan tentang uang jaminan untuk reklamasi dan pascatambang. Ketentuan inilah yang biasanya diabaikan penanggung jawab pertambangan, apalagi ketika berkolusi dengan pemegang otoritas.
Inisiatif dan kreativitas dua pemerintah desa di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, menutup tambang tanah uruk di wilayah mereka pekan lalu layak menjadi contoh. Dukungan bulat seluruh elemen masyarakat kepada Pemerintah Desa Demangan dan Pemerintah Desa Kepoh mengontrol ketat penambangan tanah uruk dan menghentikan ketika kebutuhan penambangan untuk proyek tol Solo—Jogja telah cukup.
Dua pemerintah desa itu juga memegang uang jaminan reklamasi dan perbaikan sarana dan prasarana umum pascapenambangan. Ketika penambang abai pada kewajiban reklamasi dan pascatambang, uang jaminan akan digunakan untuk perbaikan dan reklamasi.
Penutupan lokasi tambang tersebut berdasarkan kesepakatan bersama sehingga tidak ada konflik. Berdasarkan kesepakatan bersama dengan penanggungjawab tambang pada 17 Juli 2023, penutupan tambang dilaksanakan pada 17 Oktober 2023.
Pemerintah desa memegang jaminan reklamasi dan pascatambang senilai Rp250 juta. Uang jaminan tersebut digunakan untuk memastikan penambang memperbaiki jalan. Sebelum proses penutupan tambang ada tahapan koordinasi dan sosialisasi. Pemerintah Desa Demangan dan Pemerintah Desa Kepoh sepakat mengutamakan harmonisasi dan kondusivitas.
Teknisnya adalah menutup pertambangan tanpa membenturkan warga dengan pihak pengusaha tambang. Cara ini layak diadopsi di wilayah-wilayah lain yang juga memiliki aktivitas pertambangan apa pun.
Pelajaran dari Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, ini adalah kesadaran bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk menjaga lingkungan mereka dan didukung keberanian dan ketegasan aparat pemerintahan setempat untuk menyelesaikan masalah tanpa konflik.