by Redaksi - Espos.id Kolom - Sabtu, 29 Juni 2024 - 09:55 WIB
Data itu berdasar laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan DPR (MKD). Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan data lebih dari 1.000 anggota DPR/DPRD berjudi daring.
Transaksi judi daring di lingkungan DPR dan DPRD itu mencapai lebih dari 63.000 transaksi dengan nominal perputaran dana hingga Rp25 miliar. Bisa dipastikan kalangan pejabat eksekutif, termasuk aparat penegak hukum, ada atau mungkin banyak pula yang bermain judi daring.
Ketika menyampaikan bangunan data judi daring dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR itu, Kepala PPATK menjelaskan potret transaksi judi daring itu menyajikan data terperinci yang mencakup usia, jenis kelamin, profesi/pekerjaan, kawasan tempat tinggal, nilai transaksi dalam judi daring, dan sebagainya.
Data-data transaksi keuangan itu—sebagaimana wewenang PPATK—bisa menjadi basis data untuk menyimpulkan bahwa judi daring yang belum lama merebak ternyata punya akar kuat di Indonesia. Genealoginya tentu saja tak lepas dari jaringan judi konvensional, jaringan judi sebelum bertransformasi menjadi judi daring.
Realitas demikian menjadikan keyakinan banyak orang bahwa jaringan judi daring punya backing orang kuat—pejabat, politikus, aparat penegak hukum—bukan sekadar dugaan ala teori konspirasi tanpa basis fakta, walau faktanya lemah karena belum terkonfirmasi.
Berbasis realitas demikian, perang melawan judi daring tak cukup dengan langkah-langkah formal prosedural semacam membentuk satuan tugas. Perang melawan judi daring harus didukung keahlian teknologi digital yang memungkinkan mengantisipasi kemunculan situs-situs judi daring yang “mati satu tumbuh seribu”.
Tak kalah penting adalah langkah tegas di bidang hukum keuangan untuk mencegah transaksi judi daring dari kelas eceran hingga kelas kakap. Yang paling penting harus ada terapi kejut dengan penegakan hukum yang keras tanpa kompromi demi membenihkan efek jera.
Judi daring sangat populer dan tersebar luas di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Ini fenomena global. Kemudahan mengakses situs judi daring dn Internet yang semakin mudah diakses dengan teknologi yang semakin ringkas membuat siapa saja gampang tergoda berjudi daring.
Kemudahan transaksi dengan fasilitas perbankan, metode pembayaran yang cepat dan mudah, makin menarik banyak orang—kelas ekonomi bawah hingga kalangan orang kaya—mengakses, mencoba-coba, dan kemudian kecanduan judi daring.
Judi daring ini juga unggul dalam anonimitas. Siapa saja yang terlibat merasa aman. Karena itulah, memerangi judi daring tak cukup dengan memblokir situs dan imbauan atau ceramah. Butuh langkah hukum konkret tegas, keras, tanpa kompromi, terutama kepada para bandar.