by Redaksi - Espos.id Kolom - Rabu, 8 November 2023 - 10:55 WIB
Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal tiga bulan lagi. Pada 14 Februari 2024 warga negeri ini yang memiliki hak pilih akan menentukan wakil mereka yang duduk di kursi parlemen: DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
Sebenarnya masyarakat masih sedikit sekali mendapatkan informasi tentang rekam jejak calon wakil rakyat yang bakal dipilih. Dari ribuan calon wakil rakyat itu tentu pemilih ingin mengetahui identitas serta latar belakang mereka.
Identitas dan latar belakang para calon anggota legislatif (caleg) penting untuk menjadi bagian bahan menganalisis dan menentukan siapa yang akan dipilih pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sedangkan masa kampanye yang hanya berlangsung 75 hari jelas tak cukup untuk mengetahui rekam jejak calon wakil rakyat. Kehadiran caleg pada masa kampanye tidak cukup untuk menjadi pertimbangan pemilih.
Memublikasikan daftar riwayat hidup para caleg yang masuk DCT di laman resmi KPU penting bagi publik untuk mengetahui rekam jejak—walau informasi minimal tentang latar belakang calon wakil rakyat.
Pada pemilihan anggota legislatif dalam Pemilu 2019 hanya sekitar 49% calon anggota DPR/DPRD/DPD yang mau membuka riwayat hidup mereka untuk diakses oleh publik, terutama pemilih. Banyak caleg keberatan membuka daftar riwayat hidup dengan alasan ada data-data pribadi.
KPU menyatakan akan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada setiap caleg dan partai politik ihwal pembukaan daftar riwayat hidup. Pendewasaan demokrasi mensyaratkan jangan sampai rakyat bingung, apalagi buta, dalam memilih wakil di DPR, DRPD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga DPD akibat kurangnya infomasi tentang pribadi caleg.
Sebenarnya membuka daftar riwatar hidup caleg adalah bagian penting dari pendewasaan demokrasi. Pemilih perlu mengetahui rekam jejak para calon wakil mereka di parlemen.
Pemilih berhak mendapatkan informasi valid yang dipublikasikan KPU tentang riwayat hidup caleg. Sepak terjang caleg juga menjadi acuan rakyat dalam memilih wakil yang akan menjadi penyampai aspirasi.
Kejelasan rekam jejak caleg yang diawali dengan pembukaan daftar riwayat hidup mereka adalah bagian dari transparansi dan akuntabilitas rekam jejak caleg yang dapat mengurangi potensi banyak suara tidak sah. Sebagai calon pejabat publik, para caleg mestinya membuka diri kepada masyarakat yang diwakili.
Riwayat hidup caleg yang disembunyikan justru akan menimbulkan kecurigaan bahwa mereka sebenarnya punya persoalan serius. Jangan sampai rakyat bingung atau malah buta dan akhirnya salah memilih wakil karena keterbatasan informasi latar belakang caleg.