kolom
Langganan

Apa Kabar Program Subsidi Motor Listrik? - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Tasya Santi Rahmawati  - Espos.id Kolom  -  Kamis, 25 Mei 2023 - 12:49 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Percepatan elektrifikasi kendaraan bermotor yang dicantumkan pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 merupakan salah satu upaya dalam mengurangi pembuangan GHG atau Greenhouse Gas.

Ini merupakan langkah yang sejalan dengan upaya global untuk bersama-sama mengatasi perubahan iklim dan menekan ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Advertisement

Untuk mendukung program tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan program subsidi baik untuk pembelian maupun konversi kendaraan listrik. Pemerintah berharap jumlah kendaraan listrik mampu meningkat seiring dengan adanya subsidi yang diberikan.

Pendaftaran subsidi untuk pembelian motor listrik dapat dilakukan oleh manufaktur maupun dealer melalui laman Sisapira (https://landing.sisapira.id/), sedangkan untuk mengintegrasikan pemilik kendaraan dan bengkel konversi dapat menggunakan platform digital yang telah diluncurkan oleh Kementrian ESDM yaitu https://ebtke.esdm.go.id/konversi/. Namun platform digital untuk konversi kendaraan masih belum optimal.

Advertisement

Pendaftaran subsidi untuk pembelian motor listrik dapat dilakukan oleh manufaktur maupun dealer melalui laman Sisapira (https://landing.sisapira.id/), sedangkan untuk mengintegrasikan pemilik kendaraan dan bengkel konversi dapat menggunakan platform digital yang telah diluncurkan oleh Kementrian ESDM yaitu https://ebtke.esdm.go.id/konversi/. Namun platform digital untuk konversi kendaraan masih belum optimal.

Dapat dikatakan, sejak program subsidi diluncurkan pada 20 Maret 2023 sampai sekarang belum ada konsumen yang memperoleh subsidi Rp7 juta tersebut.

Salah satu hal yang perlu digarisbawahi adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam program subsidi motor listrik. Apakah masyarakat menunjukkan minat yang tinggi untuk mengganti kendaraan konvensional dengan motor listrik?

Advertisement

Masyarakat menilai masih terdapat keraguan dalam program subsidi motor listrik ini, misalnya jika dilihat dari jumlah bengkel konversi yang tersedia nyatanya masih belum mengaver seluruh wilayah di Indonesia.

Selain itu, syarat kendaraan penerima subsidi konversi motor listrik yaitu kapasitas mesin berkisar 110 cc-150 cc dan usia motor tidak lebih dari 10 tahun. Program subsidi atau bantuan pemerintah untuk konversi motor listrik masih memerlukan adanya evaluasi terhadap langkah awal dalam proses sosialisasinya.

Bengkel Konversi

Konsep perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020 mencakup klasterisasi bengkel konversi yang terbagi menjadi dua kategori yaitu bengkel tipe A dan tipe B.

Perbedaan kedua tipe bengkel tersebut adalah pada kepemilikan peralatan uji laik jalan yang sesuai standar.

Advertisement

Bengkel konversi tipe A dapat melakukan konversi kendaraan sekaligus dapat melakukan pengujian per tipe atau prototype, sedangkan bengkel konversi tipe B harus dapat melakukan konversi kendaraan saja.

Pengujian terhadap setiap unit sepeda motor yang dikonversi dilakukan di unit pelaksana uji tipe konversi seperti Balai Pengujian Laik Jalan & Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB).

Meskipun Kementerian Perhubungan juga menyediakan kendaraan uji nonstatis untuk mempercepat pelayanan uji tipe konversi, tetapi masih belum mampu menjangkau seluruh wilayah di Indonesia.

Advertisement

Pelatihan, uji coba, dan pelaksanaan uji tipe menggunakan kendaraan uji nonstatis tersebut memerlukan waktu yang tidak sebentar ketika singgah di suatu provinsi.

Sebagai contoh di wilayah Jawa Tengah dan DIY yang diperkirakan baru akan dikunjungi kendaraan uji nonstatis pada awal 2024. Sehingga saat ini, dari 22 bengkel konversi yang telah tersertifikasi perlu didukung untuk mampu melakukan pengujian mandiri.

Cakupan Wilayah Kendaraan Uji Nonstatis (Sumber: Kementerian Perhubungan dalam Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, 4/4/2023)

Pada kenyataannya, realita yang terjadi di lapangan berbanding terbalik dengan harapan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi bengkel konversi tipe A cukup kompleks dan membutuhkan biaya cukup tinggi jika dilihat dari peralatan uji yang dibutuhkan.

Selain itu, untuk menjadi bengkel konversi tipe A juga harus memiliki prosedur quality control yang sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur).

Seiring berjalannya waktu, bengkel konversi yang telah terklasterisasi menjadi dua tipe dapat memberikan pelatihan baik kepada siswa-siswi SMK maupun masyarakat umum yang tertarik untuk belajar memahami proses konversi sebuah kendaraan.

Hal inilah yang menciptakan proses transfer knowledge sehingga akan semakin banyak tenaga-tenaga ahli yang memahami ruang lingkup konversi kendaraan. Program subsidi atau bantuan pemerintah untuk konversi motor listrik dinilai masih menghadapi beberapa kendala, namun langkah yang diambil pemerintah patut untuk diapresiasi.

Kita semua tahu bahwa masalah lingkungan cukup memprihatinkan di Indonesia, dan penggunaan kendaraan bertenaga listrik adalah salah satu cara yang efektif untuk mengurangi polusi udara dan emisi karbon.

Lebih lanjut, pemerintah juga dapat menggandeng perguruan tinggi dengan menghadirkan “Duta Konversi” yang akan menjadi Key Opinion Leader (KOL) untuk mendukung percepatan elektrifikasi kendaraan bermotor.

Duta Konversi nantinya akan membangkitkan kesadaran masyarakat, terutama Gen-Z agar menyadari bahwa langkah kecil untuk mengurangi emisi karbon dimulai dari diri sendiri.

Artikel ini ditulis oleh Tasya Santi Rahmawati, CEO PT. Ekolektrik Konversi Mandiri, Mahasiswi Program Magister Teknik Industri Universitas Sebelas Maret.

Advertisement
Damar Sri Prakoso - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif